Pelanggaran Jokowi
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan menurut aturan KPU dana kampanye harus berasal dari sumber yang jelas.
"Sumbangan dana kampanye itu harus diketahui identitasnya. Ini adalah kegiatan politik, kegiatan pemilu. Jadi enggak bisa seperti yang sekarang terjadi, dikumpulkan di pinggir jalan, Rp 1.000, Rp 2.000," kata Hadar di Gedung KPU Jakarta, Sabtu (31/5).
KPU akan meminta pencatatan dana kampanye yang digunakan oleh kedua pasangan capres-cawapres yakni Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta.
"Nanti kami akan mengadakan rapat untuk ini. Aturannya pada dasarnya dalam kegiatan politik, kegiatan pemilu itu harus tercatat, kalau enggak nanti enggak ketahuan dana kampanye berapa," jelasnya
