Ini Surat Permintaan Maaf dari Pemerintah Terhadap Prabowo Subianto
Bocoran surat
Hutapea menjelaskan, permintaan maaf dari pemerintah terhadap Prabowo Subianto
itu didasarkan isi surat Mensesneg RI No B-597/M.Sesneg/09/1999
tertanggal 13 September 1999 kepada Komnas HAM, yang bocorannya
diperoleh pihak Prabowo akhir September 1999. Oleh karena itulah
"somasi" tersebut baru disampaikan Oktober 1999
Menurut Amir Syamsuddin, dalam surat tersebut, disebutkan bahwa
"Tentang dugaan keterlibatan Letjen Prabowo Subianto dalam peristiwa
kerusuhan yang terjadi pada bulan Mei 1998, yang dimulai adanya
pertemuan di Makostrad, berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan,
ternyata tidak terdapat cukup bukti yang memperkuat dugaan tersebut.
Walaupun demikian, sebagai pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung
jawab akan keamanan dan keselamatan negara, maka dengan terjadinya
kerusuhan tersebut, pemerintah telah memberhentikan Letjen TNI Prabowo
Subianto dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad dan mempensiunkan
sebagai anggota TNI AD."
Alasan hukum
Berdasarkan isi surat tersebut, jelas Amir Syamsuddin, jelas bahwa
pemberhentian Prabowo tidak didasarkan pada alasan-alasan yang benar
menurut hukum. Tindakan Pemerintah Republik Indonesia, cq Presiden
Republik Indonesia tersebut dengan segala konsekuensi logisnya telah
merusak karier Prabowo sebagai anggota TNI, mencemarkan nama baik,
menurunkan martabat dan kredibilitas klien kami beserta keluarganya.
Amir Syamsuddin menambahkan, secara pribadi Prabowo juga menyatakan
sangat berkeinginan agar kasus-kasus yang dikaitkan dengan dirinya
dilakukan penyidikan ulang dan diselesaikan secara tuntas. Prabowo
juga siap untuk diperiksa kembali. (oki)
Rabu, 20 Oktober 1999
Prabowo Inginkan Semua Kasus Terkait Dirinya Disidik Ulang
Jakarta, Kompas
Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
(Pangkostrad) Letjen (Purn) Prabowo Subianto (48) menginginkan semua
kasus yang dikait-kaitkan dengan dirinya, seperti kasus penculikan,
penembakan Trisakti, kasus kerusuhan Mei 1998, dilakukan penyidikan
ulang dan diselesaikan hingga tuntas, sehingga jelas kepastian
hukumnya. Prabowo sendiri tidak berambisi aktif kembali sebagai
prajurit TNI, namun menginginkan adanya pemulihan terhadap kehormatan
dan martabat dirinya. Oleh karena itulah, melalui kuasa hukumnya,
Prabowo meminta Pemerintah Indonesia menyatakan permintaan maaf dan
merehabilitasi nama baik serta kedudukannya.
Harapan dan keinginan Prabowo tersebut disampaikan Prof Dr Sumitro
Djojohadikusumo, ayah kandung Prabowo, dan Amir Syamsuddin sebagai
kuasa hukum Prabowo, Selasa (19/10), di Jakarta. Hadir pada forum itu,
kawan-kawan dekat Prabowo, Fadly Zon, Farid Prawiranegara, Maher,
Janus Hutapea, serta Nurhasyim Ilyas dan Henry Yosodiningrat sebagai
kuasa hukum.
Penyidikan ulang
Sumitro menguraikan, sebagai ayah Prabowo maupun sebagai warga negara
biasa, dirinya sangat menginginkan adanya penyidikan ulang mengenai
peristiwa yang menyedihkan di Trisakti, Semanggi, maupun sebelum itu,
misalnya kejadian lain seperti di Tanjungpriok, yang sekarang ini
belum tuntas. "Supaya jelas di mana letaknya opini-opini yang
menyebutkan seakan-akan ada keterlibatan anak saya. Karena saya yakin,
anak saya dan anggota keluarga saya tidak pernah melibatkan diri dalam
keadaan-keadaan tersebut," ungkapnya.
Sebagai ayah Prabowo, Sumitro menyatakan mendukung apa yang dilakukan
anaknya tersebut, serta ikhtiar yang dilakukan pihak mana pun juga
untuk menciptakan adanya keadilan. "Kami merasa bahwa keadilan itu
berlaku untuk semua warga, tidak hanya pada mereka yang diberi
kekuasaan, dan pada mereka yang bisa mempengaruhi saluran
lembaga-lembaga hukum. Karena ini, dalam kasus Prabowo, dari mulanya
sudah terdapat kesan kuat yang kemudian dibuktikan serentetan
kejadian, bahwa asas keadilan ini dalam kasus Prabowo sudah kabur,"
ungkapnya.
Mengenai mengapa tidak sejak dulu Prabowo mengungkapkan kejadian yang
sebenarnya, Sumitro menambahkan, bukan soal berani atau tidak
beraninya Prabowo. "Masalahnya dia sebagai pribadi merasa bahwa dia
harus mematuhi beberapa kaidah, untuk menjaga sopan santun, baik
terhadap mantan atasannya, maupun terhadap orang-orang tuanya yang
dianggap masih keluarganya. Itu adalah soal pribadi, saya tidak bisa
menjawab dalam hal ini. Lebih baik kalau nanti dia sudah datang,
pertanyaan itu disampaikan. Saya yakin dia akan membuka," jelasnya.
Di Komnas HAM tersebar salinan surat Mensesneg RI
bernomor B597/M.Sesneg/09/1999 tanggal 13 September 1999. Tentang
jawaban Presiden RI, B.J. Habiebie saat itu, yang ditujukan kepada Ketua Komnas
HAM, Marzuki Darusman. Disebut-sebut dalam surat itu, berdasarkan
penyelidikan yang dilakukan, Prabowo tidak mempunyai cukup bukti yang
memperkuat dugaan keterlibatannya dalan peristiwa kerusuhan Mei 1998
lalu (kalimat lengkapnya berbunyi, ...berdasarkan penyelidikan yang
kami lakukan ternyata tidak cukup bukti yang memperkuat dugaan
tersebut).
Namun, di poin berikutnya pemerintah memutuskan untuk memberhentikan
Prabowo sebagai Pangkostrad dan sebagai anggota TNI AD (begini
lengkapnya: Walaupun demikian, sebagai pejabat yang mempunyai tugas
dan tanggung jawab akan keamanan dan keselamatan negara, maka dengan
terjadinya peristiwa kerusuhan tersebut, pemerintah telah
memberhentikan Letjen TNI Prabowo dari jabatannya sebagai Panglima
Kostrad sekaligus anggota TNI AD).
Rupanya pemerintah bermaksud mengakhiri saja kasus yang masih ngambang
itu dengan memecat Prabowo dari TNI AD. Berbagai desakan dari banyak
kalangan di masyarakat membuat pemerintah perlu memberikan keputusan
segera. Maka, ketika Komnas HAM mengusulkan lewat surat agar
pemerintah secepatnya mengusut dan mengadili pelaku-pelaku yang
membuat kerusuhan di pertengahan Mei 1998, jawaban itu pun datang.
Prabowo tidak terlibat, tapi ia tetap dipensiunkan.
Prabowo Gugat Pemerintah
Mungkin pemerintah menganggap persoalan akan berhenti sampai di situ.
Tapi tidak bagi keluarga Prabowo. Maka ketika surat Mensesneg itu
sampai ke tangan keluarga Prabowo, mereka berang. Hashim
Djojohadikusumo, adik kandung Prabowo. mempersoalkan keterkaitan kakaknya dengan
kerusuhan 13-15 Mei 1998 lalu.
"Prabowo tidak terlibat dalam kerusuhan itu, meskipun kemudian ia
dipecat," katanya. Menurut Hashim, sanksi yang diterapkan ke Prabowo
dengan demikian tidak tepat. Ketika kerusuhan terjadi, Prabowo adalah
Panglima Kostrad yang tak punya wewenang komando. Yang bertanggung
jawab atas keamanan Jakarta, papar Hashim, seharusnya adalah Panglima
Komando Daerah Militer Jayakarta. Sedangkan yang bertanggung jawab
atas keamanan dan keselamatan negara, ya menhankam/panglima TNI atau
presiden selaku Panglima Tertinggi TNI.
Hashim juga menyimpulkan bahwa surat jawaban dari Habibie itu,
sebetulnya merupakan pengakuan kalau Prabowo tidak terlibat dalam
kasus kerusuhan Mei. Kesimpulan itu sebagai penegasan, bahwa Tim
Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tak bisa menemukan bukti keterlibatan
Prabowo. Namun pemerintah sudah telanjur memberhentikan Prabowo tanpa
alasan hukum yang jelas.
Masih menurut Hashim, dalam surat tersebut masih banyak yang rancu.
Prabowo sudah diberhentikan atas rekomendasi DKP (Dewan Kehormatan
Perwira), Agustus lalu, yang berkaitan dengan kasus penculikan, dan
bukannya kerusuhan 13-15 Mei. "Lalu kenapa Muladi mengait-ngaitkannya
dengan kerusuhan Mei?" tanyanya.
Korban Fitnah
Adanya tuntutan dari keluarga Prabowo kepada pemerintah, memang
dibenarkan orang dekat Prabowo sendiri, Fadli Zon. Ketika ditanya
GUGAT, kenapa baru sekarang menggugat pemerintah. Fadli Zon mengatakan
kenapa baru sekarang, karena masih mempelajari kasus yang memang tidak
sederhana diperkirakan orang. "Kami tidak dari dulu-dulu menggugat
pemerintah, karena tentu saja kami perlu mempelajari kasus yang rumit
ini," kata Fadli .
Menurut Fadli, baru setelah bahan dan data-data yang menyangkut
Prabowo terkumpul dan memang tidak terbukti bahwa sahabatnya tidak
terlibat, baru tuntutan itu diajukan. "Gugatan kami tujukan ke
pemerintah karena dalam surat tersebut, yang memberhentikan Prabowo
adalah pemerintah. Bukan DKP," tambahnya.
Sebab, menurut Fadli betapa tidak adil kalau Prabowo yang waktu
kerusuhan 13-15 Mei 1988 menjabat Pangkostrad dianggap paling
bertanggung jawab atas kejadian itu. Pangkostrad kan bertindak atas
perintah atasannya. Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah
Panglima ABRI (sekarang TNI), atau Presiden sebagai Panglima Tertinggi
ABRI waktu itu. Sebagai Pangkostrad, Prabowo itu hanya bertugas untuk
menyuplai pasukan. Ia tidak berwenang untuk menggerakkan pasukan.
"Jadi saya tegaskan, bukan Prabowo yang harus bertanggung jawab,"
tegasnya.
Fadli juga menyayangkan sikap Dewan Kehormatan Perwira (DKP) juga
tidak fair. Mereka juga tidak terbuka terhadap hasil pemeriksaan.
Buktinya, rekomendasinya tidak pernah diumumkan, sementara pihak
keluarga Prabowo dan teman dekat Prabowo menunggu hal tersebut.
"Masyarakat tidak tahu, tapi tiba-tiba Prabowo diberhentikan dari TNI.
Ini nggak benar," ucap Fadli lagi.
Pemerintah Cuek
Dengan gugatan keluarga dan Prabowo sendiri kepada pemerintah, ternyat
ditanggapi tenang dan cuek oleh pemerintah sendiri. Hal ini seperti
diutarakan oleh Menkeh/Mensesneg Muladi kepada wartawan, ketika
dimintai tanggapannya dengan gugatan tersebut. Bahkan, menurut
Mesesneg Muladi, Presiden Habibie tenang-tenang saja atas rencana
gugatan dari keluarga Prabowo Subianto.
"Pak Habibie itu tenang-tenang saja, saya juga heran sekali. Orang
satu ini kok begitu tangguh. Orangnya kecil, tapi kok berani sekali,"
ucap Muladi seusai menghadiri rapat di Bina Graha. Muladi juga
menambahkan, bahwa hukuman yang diberikan kepada Prabowo bukan berasal
dari pemerintah dalam hal ini presiden. Hukuman terhadap Prabowo
merupakan keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan Perwira
(DKP).
Mengenai kebenaran adanya surat yang bersifat mendesak dan segera, itu
diakui oleh Muladi. Menurutnya, hal itu dilakukan oleh stafnya dan
ditandatanganinya.
Selain membenarkan bahwa surat itu berasal dari kantornya, Muladi juga
mengatakan bahwa kenapa kok surat rahasia seperti itu bisa bocor ke
luar. "Yang saya herankan, surat itu kok bisa ke luar. Jadi sebenarnya
banyak bolongan-bolongan di tempat ini," kata Muladi sambil duduk di
kursi di ujung meja lonjong di tempat sidang kabinet yang dipimpin
Presiden Habibie. Surat Mensesneg ini menurutnya, sudah ditembuskan
kepada presiden sebagai laporan. Juga ditembuskan kepada menteri
terkait, seperti Menko Polkam, Mendagri, Menhankam, Menkeh, dan Jaksa
Agung.
Jawaban yang Terburu-buru
Sementara itu mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Abdul
Hakim Garuda Nusantara mengatakan, bahwa jawaban Mensesneg/Menkeh
Muladi yang ditujukan kepada Ketua Komnas HAM, terkesan asal-asalan
dan terburu-buru. Jawaban Mensesneg/Menkeh tersebut ternyata tidak
didukung oleh bukti yang cukup serta data-data yang valid.
"Jawabanya amatiran dan terkesan asal menjawab. Sepertinya
terburu-buru mengejar pertanggungjawaban Habibie di SU MPR mendatang,"
katan Abdul Hakim ketika dimintai ditemui disela-sela sebuah diskusi.
Dalam surat bernomor B-597/M.Sesneg/09/1999 itu, Muladi menyebutkan
berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tidak cukup bukti
keterlibatan Prabowo dalam kerusuhan Mei.
Akan tetapi, sebagai pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
akan keselamatan dan keamanan negara. Maka dengan terjadinya peristiwa
kerusuhan itu, pemerintah memberhentikan Letjen Prabowo Subianto dari
jabatannya terakhir sebagai Pangkostrad. Menurut Abdul Hakim, tindakan
Muladi itu salah besar. Prabowo diberhentikan atas rekomendasi dari
DKP, berkaitan dengan kasus penculikan, itu tidak ada kaitannya dengan
rekomendasi dari TGPF.
Selanjutnya, Abdul Hakim mengatakan pernyataan dari Muladi juga
membingungkan. Bagaimana tidak, Muladi mengatakan bahwa Prabowo
diberhentikan berdasarkan hasil penyelidikan yang tidak dapat
membuktikan keterlibatan Prabowo. "Siapa yang menyelidiki, kapan
dilakukan penyelidikan, mana laporannya," tanya Abdul Hakim sambil
mempertanyakan siapa yang melakukan penyelidikan. Selain itu,
penuntasan kasus ini tidak hanya bisa dilakukan melalui jalur
korespodensi antara pemerintah dengan komnas HAM.
Belum Tuntas
Marzuki Darusman, ketua Komnas HAM membenarkan telah menerima surat
dari Muladi itu. Menurut Marzuki, dirinya belum menanggapi karena
masih banyak kerancuan dalam surat itu. Masih perlu diklarifikasi,
terutama soal pencopotan Prabowo sebagai Pangkostrad dan
pemberhentiannya dari dinas aktif di TNI. Marzuki mengungkapkan bahwa
rekomendasi tersebut tidak pernah menyinggung masalah pencopotan
Prabowo.
"Prabowo itu dicopot oleh DKP, sebelum TGPF dibentuk. Hal-hal seperti
ini kan yang membuat rancu karena ada dua peristiwa yang berbeda,"
katanya sambil membenarkan bahwa sedikit atau banyak TGPF selalu
merujuk pada hasil temuan DKP juga.
Oleh sebab itu, Komnas HAM selalu mempertanyakan kelanjutan penuntasan
kasus ini. Malah dipertengahan jalan TGPF dibubarkan dengan alasan
masyarakat banyak yang mempertanyakan soal kerusuhan Mei tersebut.
Sayangnya, menurut Marzuki, pemerintah selama ini tidak pernah
menanyakan kepada anggota TGPF untuk menelusuri berbagai fakta yang
berkaitan dengan kerusuhan Mei. Baginya, persidangan kasus penculikan
aktivis tetap belum tuntas begitu saja. Juga tindak lanjut pemerintah
atas rekomendasi TGPF, belum sepenuhnya dilakukan.
Supremasi Hukum Amburadul
Timbulnya niatan gugatan Prabowo kepada pemerintah ini, jelas
merupakan ketidakberesan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan
termasuk dalam kasus Mei lalu. Kasus gugatan ini menurut Koordinator
Kontras Munir SH, membuktikan bahwa supremasi hukum kita masih
amburadul alias tidak beres. Menurut Munir, banyak sekali kasus-kasus
yang terjadi di Indonesia, tidak dituntaskan melalui jalur hukum,
tetapi malah melalui jalur politik yang malah membuat rumit persoalan.
"Banyak kasus-kasus di Indonesia tidak dituntaskan sampai ke
pengadilan, tetapi malah diselesaikan melalui kompromi politik. Maka
akibatnya bisa muncul kasus seperti gugatan yang dilayangkan oleh
Prabowo bersama keluarganya itu," jelas Munir di ruang kerjanya.
Pendapat komandan Kontras kali ini memang kontras dengan pendapatnya
dahulu, bahwa Prabowo harus bertanggung jawab terhadap penculikan para
aktivis. Tetapi kali ini Munir malah mendukung upaya keluarga Prabowo
menggugat pemerintah, "Langkah keluarga Prabowo harus didukung. Sebab
dengan begitu kasus ini tidak mengambang dan proses hukum tetap
berjalan," ujar Munir.
Selanjutnya Munir mengatakan, sebelum ada bukti yang kuat yang
membenarkan secara hukum keterlibatan Prabowo dalam kasus kerusuhan
13-15 Mei 1998 lalu, berarti menantu Soeharto itu masih bebas
melakukan aktivitas. Pemerintah menurut Munir, tidak dibenarkan
melakukan pencekalan atas diri Prabowo, bila dirinya berniat kembali
ke Indonesia ataupun sebaliknya.
**tegar sadewo/moh rizal maslan/agus joehari)
Ada Upaya "Membunuh" Prabowo
Saat itu Juru bicara keluarga Prabowo Subianto, Fadli Zon, menegaskan bahwa
tuntutan Prabowo terhadap pemerintah Indonesia untuk merehabilitasi
nama Prabowo hanyalah sebagai upaya mereka dalam menegakkan keadilan,
supremasi hukum, dan meluruskan sejarah. "Pemerintah telah menjadikan
Prabowo sebagai korban fitnah, konspirasi politik, dan pembunuhan
karakter," serunya. Berikut penuturan Fadly seputar masalah tersebut
kepada GUGAT.
KALAU tidak ada halangan, minggu depan kita ajukan gugatan itu. Tapi
kami masih mempelajari materi dan belum menentukan siapa pengacara
yang bakal membela kami. Sebenarnya kami tidak punya maksud dendam
atau apa pun terhadap pemerintah. Upaya ini kami lakukan untuk
meluruskan sejarah, sekaligus menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Dan yang lebih penting, memperjuangkan keadilan.
Betapa tidak adil kalau Prabowo yang waktu kerusuhan 13-15 Mei 1988
menjabat Pangkostrad dianggap paling bertanggung jawab atas kejadian
itu. Pangkostrad kan bertindak atas perintah atasannya. Dalam hal ini
yang bertanggung jawab adalah Panglima ABRI (sekarang TNI), atau
Presiden sebagai Panglima Tertinggi ABRI waktu itu. Sebagai
Pangkostrad, Prabowo itu hanya bertugas untuk menyuplai pasukan. Ia
tidak berwenang untuk menggerakkan pasukan. Jadi saya tegaskan, bukan
Prabowo yang harus bertanggung jawab.
Dewan Kehormatan Perwira (DKP) juga tidak fair. Mereka juga tidak
terbuka terhadap hasil pemeriksaan. Rekomendasinya tidak pernah
diumumkan, sementara kami menunggu-nunggu hal tersebut. Pemeriksaan
DKP terhadap Prabowo soal penculikan aktivis tempo hari, yang tahu
hanya anggota-anggota DKP saja. Masyarakat tidak tahu, tapi tiba-tiba
Prabowo diberhentikan dari TNI. Ini nggak benar.
Selain itu ada kerancuan dalam surat Mensesneg Muladi No
B-597/MSesneg/09/1999 tanggal 13 September itu. Dalam poin pertama
disebutkan Prabowo tidak cukup bukti terlibat dalam kerusuhan Mei.
Tapi, kalimat berikutnya menuliskan bahwa Prabowo diberhentikan
sebagai pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab akan keamanan
dan keselamatan negara. Nah, kalau tidak cukup bukti, mengapa harus
diberhentikan? Apalagi, yang paling bertanggung jawab atas keamanan
dan keselamatan negara itu kan presiden. Atau di bawahnya adalah
menhankam/panglima TNI.
Nah, saya rasa ada satu konspirasi politik untuk menjatuhkan Prabowo
di sini. Ada upaya "membunuh" Prabowo untuk kepentingan yang lebih
besar. Jadi menurut saya, Prabowo itu adalah korban dari sistem. Kini
sudah saatnya ketimpangan-ketimpangan itu diluruskan. Kami akan
menuntut pemerintah untuk merehabilitasi nama baik Prabowo.
Kami tidak dari dulu-dulu menggugat pemerintah, karena tentu saja kami
perlu mempelajari kasus yang rumit ini. Setelah fix baru kami ajukan
itu. Gugatan kami tujukan ke pemerintah karena dalam surat tersebut,
yang memberhentikan Prabowo adalah pemerintah. Bukan DKP.
