20.29
0


 Bocoran surat
   
   Hutapea menjelaskan, permintaan maaf dari pemerintah terhadap Prabowo Subianto
   itu didasarkan isi surat Mensesneg RI No B-597/M.Sesneg/09/1999
   tertanggal 13 September 1999 kepada Komnas HAM, yang bocorannya
   diperoleh pihak Prabowo akhir September 1999. Oleh karena itulah
   "somasi" tersebut baru disampaikan Oktober 1999
   
   Menurut Amir Syamsuddin, dalam surat tersebut, disebutkan bahwa
   "Tentang dugaan keterlibatan Letjen Prabowo Subianto dalam peristiwa
   kerusuhan yang terjadi pada bulan Mei 1998, yang dimulai adanya
   pertemuan di Makostrad, berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan,
   ternyata tidak terdapat cukup bukti yang memperkuat dugaan tersebut.
   
   Walaupun demikian, sebagai pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung
   jawab akan keamanan dan keselamatan negara, maka dengan terjadinya
   kerusuhan tersebut, pemerintah telah memberhentikan Letjen TNI Prabowo
   Subianto dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad dan mempensiunkan
   sebagai anggota TNI AD."
   
   Alasan hukum
   
   Berdasarkan isi surat tersebut, jelas Amir Syamsuddin, jelas bahwa
   pemberhentian Prabowo tidak didasarkan pada alasan-alasan yang benar
   menurut hukum. Tindakan Pemerintah Republik Indonesia, cq Presiden
   Republik Indonesia tersebut dengan segala konsekuensi logisnya telah
   merusak karier Prabowo sebagai anggota TNI, mencemarkan nama baik,
   menurunkan martabat dan kredibilitas klien kami beserta keluarganya.
   
   Amir Syamsuddin menambahkan, secara pribadi Prabowo juga menyatakan
   sangat berkeinginan agar kasus-kasus yang dikaitkan dengan dirinya
   dilakukan penyidikan ulang dan diselesaikan secara tuntas. Prabowo
   juga siap untuk diperiksa kembali. (oki)
   
  Rabu, 20 Oktober 1999
   Prabowo Inginkan Semua Kasus Terkait Dirinya Disidik Ulang
   Jakarta, Kompas
   
   Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
   (Pangkostrad) Letjen (Purn) Prabowo Subianto (48) menginginkan semua
   kasus yang dikait-kaitkan dengan dirinya, seperti kasus penculikan,
   penembakan Trisakti, kasus kerusuhan Mei 1998, dilakukan penyidikan
   ulang dan diselesaikan hingga tuntas, sehingga jelas kepastian
   hukumnya. Prabowo sendiri tidak berambisi aktif kembali sebagai
   prajurit TNI, namun menginginkan adanya pemulihan terhadap kehormatan
   dan martabat dirinya. Oleh karena itulah, melalui kuasa hukumnya,
   Prabowo meminta Pemerintah Indonesia menyatakan permintaan maaf dan
   merehabilitasi nama baik serta kedudukannya.
   
   Harapan dan keinginan Prabowo tersebut disampaikan Prof Dr Sumitro
   Djojohadikusumo, ayah kandung Prabowo, dan Amir Syamsuddin sebagai
   kuasa hukum Prabowo, Selasa (19/10), di Jakarta. Hadir pada forum itu,
   kawan-kawan dekat Prabowo, Fadly Zon, Farid Prawiranegara, Maher,
   Janus Hutapea, serta Nurhasyim Ilyas dan Henry Yosodiningrat sebagai
   kuasa hukum.
   
   Penyidikan ulang
   
   Sumitro menguraikan, sebagai ayah Prabowo maupun sebagai warga negara
   biasa, dirinya sangat menginginkan adanya penyidikan ulang mengenai
   peristiwa yang menyedihkan di Trisakti, Semanggi, maupun sebelum itu,
   misalnya kejadian lain seperti di Tanjungpriok, yang sekarang ini
   belum tuntas. "Supaya jelas di mana letaknya opini-opini yang
   menyebutkan seakan-akan ada keterlibatan anak saya. Karena saya yakin,
   anak saya dan anggota keluarga saya tidak pernah melibatkan diri dalam
   keadaan-keadaan tersebut," ungkapnya.
   
   Sebagai ayah Prabowo, Sumitro menyatakan mendukung apa yang dilakukan
   anaknya tersebut, serta ikhtiar yang dilakukan pihak mana pun juga
   untuk menciptakan adanya keadilan. "Kami merasa bahwa keadilan itu
   berlaku untuk semua warga, tidak hanya pada mereka yang diberi
   kekuasaan, dan pada mereka yang bisa mempengaruhi saluran
   lembaga-lembaga hukum. Karena ini, dalam kasus Prabowo, dari mulanya
   sudah terdapat kesan kuat yang kemudian dibuktikan serentetan
   kejadian, bahwa asas keadilan ini dalam kasus Prabowo sudah kabur,"
   ungkapnya.
   
   Mengenai mengapa tidak sejak dulu Prabowo mengungkapkan kejadian yang
   sebenarnya, Sumitro menambahkan, bukan soal berani atau tidak
   beraninya Prabowo. "Masalahnya dia sebagai pribadi merasa bahwa dia
   harus mematuhi beberapa kaidah, untuk menjaga sopan santun, baik
   terhadap mantan atasannya, maupun terhadap orang-orang tuanya yang
   dianggap masih keluarganya. Itu adalah soal pribadi, saya tidak bisa
   menjawab dalam hal ini. Lebih baik kalau nanti dia sudah datang,
   pertanyaan itu disampaikan. Saya yakin dia akan membuka," jelasnya.
   

    Di Komnas HAM tersebar salinan surat Mensesneg RI
   bernomor B597/M.Sesneg/09/1999 tanggal 13 September 1999. Tentang
   jawaban Presiden RI, B.J. Habiebie saat itu, yang ditujukan kepada Ketua Komnas
   HAM, Marzuki Darusman. Disebut-sebut dalam surat itu, berdasarkan
   penyelidikan yang dilakukan, Prabowo tidak mempunyai cukup bukti yang
   memperkuat dugaan keterlibatannya dalan peristiwa kerusuhan Mei 1998
   lalu (kalimat lengkapnya berbunyi, ...berdasarkan penyelidikan yang
   kami lakukan ternyata tidak cukup bukti yang memperkuat dugaan
   tersebut).
   
   Namun, di poin berikutnya pemerintah memutuskan untuk memberhentikan
   Prabowo sebagai Pangkostrad dan sebagai anggota TNI AD (begini
   lengkapnya: Walaupun demikian, sebagai pejabat yang mempunyai tugas
   dan tanggung jawab akan keamanan dan keselamatan negara, maka dengan
   terjadinya peristiwa kerusuhan tersebut, pemerintah telah
   memberhentikan Letjen TNI Prabowo dari jabatannya sebagai Panglima
   Kostrad sekaligus anggota TNI AD).
   
   Rupanya pemerintah bermaksud mengakhiri saja kasus yang masih ngambang
   itu dengan memecat Prabowo dari TNI AD. Berbagai desakan dari banyak
   kalangan di masyarakat membuat pemerintah perlu memberikan keputusan
   segera. Maka, ketika Komnas HAM mengusulkan lewat surat agar
   pemerintah secepatnya mengusut dan mengadili pelaku-pelaku yang
   membuat kerusuhan di pertengahan Mei 1998, jawaban itu pun datang.
   Prabowo tidak terlibat, tapi ia tetap dipensiunkan.
   
   Prabowo Gugat Pemerintah
   
   Mungkin pemerintah menganggap persoalan akan berhenti sampai di situ.
   Tapi tidak bagi keluarga Prabowo. Maka ketika surat Mensesneg itu
   sampai ke tangan keluarga Prabowo, mereka berang. Hashim
   Djojohadikusumo, adik kandung Prabowo. mempersoalkan keterkaitan kakaknya dengan
   kerusuhan 13-15 Mei 1998 lalu.
   
   "Prabowo tidak terlibat dalam kerusuhan itu, meskipun kemudian ia
   dipecat," katanya. Menurut Hashim, sanksi yang diterapkan ke Prabowo
   dengan demikian tidak tepat. Ketika kerusuhan terjadi, Prabowo adalah
   Panglima Kostrad yang tak punya wewenang komando. Yang bertanggung
   jawab atas keamanan Jakarta, papar Hashim, seharusnya adalah Panglima
   Komando Daerah Militer Jayakarta. Sedangkan yang bertanggung jawab
   atas keamanan dan keselamatan negara, ya menhankam/panglima TNI atau
   presiden selaku Panglima Tertinggi TNI.
   
   Hashim juga menyimpulkan bahwa surat jawaban dari Habibie itu,
   sebetulnya merupakan pengakuan kalau Prabowo tidak terlibat dalam
   kasus kerusuhan Mei. Kesimpulan itu sebagai penegasan, bahwa Tim
   Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tak bisa menemukan bukti keterlibatan
   Prabowo. Namun pemerintah sudah telanjur memberhentikan Prabowo tanpa
   alasan hukum yang jelas.
   
   Masih menurut Hashim, dalam surat tersebut masih banyak yang rancu.
   Prabowo sudah diberhentikan atas rekomendasi DKP (Dewan Kehormatan
   Perwira), Agustus lalu, yang berkaitan dengan kasus penculikan, dan
   bukannya kerusuhan 13-15 Mei. "Lalu kenapa Muladi mengait-ngaitkannya
   dengan kerusuhan Mei?" tanyanya.
   
   Korban Fitnah
   
   Adanya tuntutan dari keluarga Prabowo kepada pemerintah, memang
   dibenarkan orang dekat Prabowo sendiri, Fadli Zon. Ketika ditanya
   GUGAT, kenapa baru sekarang menggugat pemerintah. Fadli Zon mengatakan
   kenapa baru sekarang, karena masih mempelajari kasus yang memang tidak
   sederhana diperkirakan orang. "Kami tidak dari dulu-dulu menggugat
   pemerintah, karena tentu saja kami perlu mempelajari kasus yang rumit
   ini," kata Fadli .
   
   Menurut Fadli, baru setelah bahan dan data-data yang menyangkut
   Prabowo terkumpul dan memang tidak terbukti bahwa sahabatnya tidak
   terlibat, baru tuntutan itu diajukan. "Gugatan kami tujukan ke
   pemerintah karena dalam surat tersebut, yang memberhentikan Prabowo
   adalah pemerintah. Bukan DKP," tambahnya.
   
   Sebab, menurut Fadli betapa tidak adil kalau Prabowo yang waktu
   kerusuhan 13-15 Mei 1988 menjabat Pangkostrad dianggap paling
   bertanggung jawab atas kejadian itu. Pangkostrad kan bertindak atas
   perintah atasannya. Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah
   Panglima ABRI (sekarang TNI), atau Presiden sebagai Panglima Tertinggi
   ABRI waktu itu. Sebagai Pangkostrad, Prabowo itu hanya bertugas untuk
   menyuplai pasukan. Ia tidak berwenang untuk menggerakkan pasukan.
   "Jadi saya tegaskan, bukan Prabowo yang harus bertanggung jawab,"
   tegasnya.
   
   Fadli juga menyayangkan sikap Dewan Kehormatan Perwira (DKP) juga
   tidak fair. Mereka juga tidak terbuka terhadap hasil pemeriksaan.
   Buktinya, rekomendasinya tidak pernah diumumkan, sementara pihak
   keluarga Prabowo dan teman dekat Prabowo menunggu hal tersebut.
   "Masyarakat tidak tahu, tapi tiba-tiba Prabowo diberhentikan dari TNI.
   Ini nggak benar," ucap Fadli lagi.
   
   Pemerintah Cuek
   
   Dengan gugatan keluarga dan Prabowo sendiri kepada pemerintah, ternyat
   ditanggapi tenang dan cuek oleh pemerintah sendiri. Hal ini seperti
   diutarakan oleh Menkeh/Mensesneg Muladi kepada wartawan, ketika
   dimintai tanggapannya dengan gugatan tersebut. Bahkan, menurut
   Mesesneg Muladi, Presiden Habibie tenang-tenang saja atas rencana
   gugatan dari keluarga Prabowo Subianto.
   
   "Pak Habibie itu tenang-tenang saja, saya juga heran sekali. Orang
   satu ini kok begitu tangguh. Orangnya kecil, tapi kok berani sekali,"
   ucap Muladi seusai menghadiri rapat di Bina Graha. Muladi juga
   menambahkan, bahwa hukuman yang diberikan kepada Prabowo bukan berasal
   dari pemerintah dalam hal ini presiden. Hukuman terhadap Prabowo
   merupakan keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan Perwira
   (DKP).
   
   Mengenai kebenaran adanya surat yang bersifat mendesak dan segera, itu
   diakui oleh Muladi. Menurutnya, hal itu dilakukan oleh stafnya dan
   ditandatanganinya.
   
   Selain membenarkan bahwa surat itu berasal dari kantornya, Muladi juga
   mengatakan bahwa kenapa kok surat rahasia seperti itu bisa bocor ke
   luar. "Yang saya herankan, surat itu kok bisa ke luar. Jadi sebenarnya
   banyak bolongan-bolongan di tempat ini," kata Muladi sambil duduk di
   kursi di ujung meja lonjong di tempat sidang kabinet yang dipimpin
   Presiden Habibie. Surat Mensesneg ini menurutnya, sudah ditembuskan
   kepada presiden sebagai laporan. Juga ditembuskan kepada menteri
   terkait, seperti Menko Polkam, Mendagri, Menhankam, Menkeh, dan Jaksa
   Agung.
   
   Jawaban yang Terburu-buru
   
   Sementara itu mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Abdul
   Hakim Garuda Nusantara mengatakan, bahwa jawaban Mensesneg/Menkeh
   Muladi yang ditujukan kepada Ketua Komnas HAM, terkesan asal-asalan
   dan terburu-buru. Jawaban Mensesneg/Menkeh tersebut ternyata tidak
   didukung oleh bukti yang cukup serta data-data yang valid.
   
   "Jawabanya amatiran dan terkesan asal menjawab. Sepertinya
   terburu-buru mengejar pertanggungjawaban Habibie di SU MPR mendatang,"
   katan Abdul Hakim ketika dimintai ditemui disela-sela sebuah diskusi.
   Dalam surat bernomor B-597/M.Sesneg/09/1999 itu, Muladi menyebutkan
   berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tidak cukup bukti
   keterlibatan Prabowo dalam kerusuhan Mei.
   
   Akan tetapi, sebagai pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
   akan keselamatan dan keamanan negara. Maka dengan terjadinya peristiwa
   kerusuhan itu, pemerintah memberhentikan Letjen Prabowo Subianto dari
   jabatannya terakhir sebagai Pangkostrad. Menurut Abdul Hakim, tindakan
   Muladi itu salah besar. Prabowo diberhentikan atas rekomendasi dari
   DKP, berkaitan dengan kasus penculikan, itu tidak ada kaitannya dengan
   rekomendasi dari TGPF.
   
   Selanjutnya, Abdul Hakim mengatakan pernyataan dari Muladi juga
   membingungkan. Bagaimana tidak, Muladi mengatakan bahwa Prabowo
   diberhentikan berdasarkan hasil penyelidikan yang tidak dapat
   membuktikan keterlibatan Prabowo. "Siapa yang menyelidiki, kapan
   dilakukan penyelidikan, mana laporannya," tanya Abdul Hakim sambil
   mempertanyakan siapa yang melakukan penyelidikan. Selain itu,
   penuntasan kasus ini tidak hanya bisa dilakukan melalui jalur
   korespodensi antara pemerintah dengan komnas HAM.
   
   Belum Tuntas
   
   Marzuki Darusman, ketua Komnas HAM membenarkan telah menerima surat
   dari Muladi itu. Menurut Marzuki, dirinya belum menanggapi karena
   masih banyak kerancuan dalam surat itu. Masih perlu diklarifikasi,
   terutama soal pencopotan Prabowo sebagai Pangkostrad dan
   pemberhentiannya dari dinas aktif di TNI. Marzuki mengungkapkan bahwa
   rekomendasi tersebut tidak pernah menyinggung masalah pencopotan
   Prabowo.
   
   "Prabowo itu dicopot oleh DKP, sebelum TGPF dibentuk. Hal-hal seperti
   ini kan yang membuat rancu karena ada dua peristiwa yang berbeda,"
   katanya sambil membenarkan bahwa sedikit atau banyak TGPF selalu
   merujuk pada hasil temuan DKP juga.
   
   Oleh sebab itu, Komnas HAM selalu mempertanyakan kelanjutan penuntasan
   kasus ini. Malah dipertengahan jalan TGPF dibubarkan dengan alasan
   masyarakat banyak yang mempertanyakan soal kerusuhan Mei tersebut.
   Sayangnya, menurut Marzuki, pemerintah selama ini tidak pernah
   menanyakan kepada anggota TGPF untuk menelusuri berbagai fakta yang
   berkaitan dengan kerusuhan Mei. Baginya, persidangan kasus penculikan
   aktivis tetap belum tuntas begitu saja. Juga tindak lanjut pemerintah
   atas rekomendasi TGPF, belum sepenuhnya dilakukan.
   
   Supremasi Hukum Amburadul
   
   Timbulnya niatan gugatan Prabowo kepada pemerintah ini, jelas
   merupakan ketidakberesan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan
   termasuk dalam kasus Mei lalu. Kasus gugatan ini menurut Koordinator
   Kontras Munir SH, membuktikan bahwa supremasi hukum kita masih
   amburadul alias tidak beres. Menurut Munir, banyak sekali kasus-kasus
   yang terjadi di Indonesia, tidak dituntaskan melalui jalur hukum,
   tetapi malah melalui jalur politik yang malah membuat rumit persoalan.
   
   "Banyak kasus-kasus di Indonesia tidak dituntaskan sampai ke
   pengadilan, tetapi malah diselesaikan melalui kompromi politik. Maka
   akibatnya bisa muncul kasus seperti gugatan yang dilayangkan oleh
   Prabowo bersama keluarganya itu," jelas Munir di ruang kerjanya.
   
   Pendapat komandan Kontras kali ini memang kontras dengan pendapatnya
   dahulu, bahwa Prabowo harus bertanggung jawab terhadap penculikan para
   aktivis. Tetapi kali ini Munir malah mendukung upaya keluarga Prabowo
   menggugat pemerintah, "Langkah keluarga Prabowo harus didukung. Sebab
   dengan begitu kasus ini tidak mengambang dan proses hukum tetap
   berjalan," ujar Munir.
   
   Selanjutnya Munir mengatakan, sebelum ada bukti yang kuat yang
   membenarkan secara hukum keterlibatan Prabowo dalam kasus kerusuhan
   13-15 Mei 1998 lalu, berarti menantu Soeharto itu masih bebas
   melakukan aktivitas. Pemerintah menurut Munir, tidak dibenarkan
   melakukan pencekalan atas diri Prabowo, bila dirinya berniat kembali
   ke Indonesia ataupun sebaliknya.
   
   **tegar sadewo/moh rizal maslan/agus joehari)
   

   Ada Upaya "Membunuh" Prabowo
   
  Saat itu  Juru bicara keluarga Prabowo Subianto, Fadli Zon, menegaskan bahwa
   tuntutan Prabowo terhadap pemerintah Indonesia untuk merehabilitasi
   nama Prabowo hanyalah sebagai upaya mereka dalam menegakkan keadilan,
   supremasi hukum, dan meluruskan sejarah. "Pemerintah telah menjadikan
   Prabowo sebagai korban fitnah, konspirasi politik, dan pembunuhan
   karakter," serunya. Berikut penuturan Fadly seputar masalah tersebut
   kepada GUGAT.
   
   KALAU tidak ada halangan, minggu depan kita ajukan gugatan itu. Tapi
   kami masih mempelajari materi dan belum menentukan siapa pengacara
   yang bakal membela kami. Sebenarnya kami tidak punya maksud dendam
   atau apa pun terhadap pemerintah. Upaya ini kami lakukan untuk
   meluruskan sejarah, sekaligus menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
   Dan yang lebih penting, memperjuangkan keadilan.
   
   Betapa tidak adil kalau Prabowo yang waktu kerusuhan 13-15 Mei 1988
   menjabat Pangkostrad dianggap paling bertanggung jawab atas kejadian
   itu. Pangkostrad kan bertindak atas perintah atasannya. Dalam hal ini
   yang bertanggung jawab adalah Panglima ABRI (sekarang TNI), atau
   Presiden sebagai Panglima Tertinggi ABRI waktu itu. Sebagai
   Pangkostrad, Prabowo itu hanya bertugas untuk menyuplai pasukan. Ia
   tidak berwenang untuk menggerakkan pasukan. Jadi saya tegaskan, bukan
   Prabowo yang harus bertanggung jawab.
   
   Dewan Kehormatan Perwira (DKP) juga tidak fair. Mereka juga tidak
   terbuka terhadap hasil pemeriksaan. Rekomendasinya tidak pernah
   diumumkan, sementara kami menunggu-nunggu hal tersebut. Pemeriksaan
   DKP terhadap Prabowo soal penculikan aktivis tempo hari, yang tahu
   hanya anggota-anggota DKP saja. Masyarakat tidak tahu, tapi tiba-tiba
   Prabowo diberhentikan dari TNI. Ini nggak benar.
   
   Selain itu ada kerancuan dalam surat Mensesneg Muladi No
   B-597/MSesneg/09/1999 tanggal 13 September itu. Dalam poin pertama
   disebutkan Prabowo tidak cukup bukti terlibat dalam kerusuhan Mei.
   Tapi, kalimat berikutnya menuliskan bahwa Prabowo diberhentikan
   sebagai pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab akan keamanan
   dan keselamatan negara. Nah, kalau tidak cukup bukti, mengapa harus
   diberhentikan? Apalagi, yang paling bertanggung jawab atas keamanan
   dan keselamatan negara itu kan presiden. Atau di bawahnya adalah
   menhankam/panglima TNI.
   
   Nah, saya rasa ada satu konspirasi politik untuk menjatuhkan Prabowo
   di sini. Ada upaya "membunuh" Prabowo untuk kepentingan yang lebih
   besar. Jadi menurut saya, Prabowo itu adalah korban dari sistem. Kini
   sudah saatnya ketimpangan-ketimpangan itu diluruskan. Kami akan
   menuntut pemerintah untuk merehabilitasi nama baik Prabowo.
   
   Kami tidak dari dulu-dulu menggugat pemerintah, karena tentu saja kami
   perlu mempelajari kasus yang rumit ini. Setelah fix baru kami ajukan
   itu. Gugatan kami tujukan ke pemerintah karena dalam surat tersebut,
   yang memberhentikan Prabowo adalah pemerintah. Bukan DKP.
   
 
Comments
0 Comments

0 komentar: