Ini Isi Surat Mensesneg RI No B-597/M.Sesneg/09/1999 Tentang Prabowo
Bocoran surat
Hutapea menjelaskan, permintaan maaf dari pemerintah terhadap Prabowo Subianto
itu didasarkan isi surat Mensesneg RI No B-597/M.Sesneg/09/1999
tertanggal 13 September 1999 kepada Komnas HAM, yang bocorannya
diperoleh pihak Prabowo akhir September 1999. Oleh karena itulah
"somasi" tersebut baru disampaikan Oktober 1999
Menurut Amir Syamsuddin, dalam surat tersebut, disebutkan bahwa
"Tentang dugaan keterlibatan Letjen Prabowo Subianto dalam peristiwa
kerusuhan yang terjadi pada bulan Mei 1998, yang dimulai adanya
pertemuan di Makostrad, berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan,
ternyata tidak terdapat cukup bukti yang memperkuat dugaan tersebut.
Walaupun demikian, sebagai pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung
jawab akan keamanan dan keselamatan negara, maka dengan terjadinya
kerusuhan tersebut, pemerintah telah memberhentikan Letjen TNI Prabowo
Subianto dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad dan mempensiunkan
sebagai anggota TNI AD."
Alasan hukum
Berdasarkan isi surat tersebut, jelas Amir Syamsuddin, jelas bahwa
pemberhentian Prabowo tidak didasarkan pada alasan-alasan yang benar
menurut hukum. Tindakan Pemerintah Republik Indonesia, cq Presiden
Republik Indonesia tersebut dengan segala konsekuensi logisnya telah
merusak karier Prabowo sebagai anggota TNI, mencemarkan nama baik,
menurunkan martabat dan kredibilitas klien kami beserta keluarganya.
Amir Syamsuddin menambahkan, secara pribadi Prabowo juga menyatakan
sangat berkeinginan agar kasus-kasus yang dikaitkan dengan dirinya
dilakukan penyidikan ulang dan diselesaikan secara tuntas. Prabowo
juga siap untuk diperiksa kembali. (oki)
Rabu, 20 Oktober 1999
Prabowo Inginkan Semua Kasus Terkait Dirinya Disidik Ulang
Jakarta, Kompas
Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
(Pangkostrad) Letjen (Purn) Prabowo Subianto (48) menginginkan semua
kasus yang dikait-kaitkan dengan dirinya, seperti kasus penculikan,
penembakan Trisakti, kasus kerusuhan Mei 1998, dilakukan penyidikan
ulang dan diselesaikan hingga tuntas, sehingga jelas kepastian
hukumnya. Prabowo sendiri tidak berambisi aktif kembali sebagai
prajurit TNI, namun menginginkan adanya pemulihan terhadap kehormatan
dan martabat dirinya. Oleh karena itulah, melalui kuasa hukumnya,
Prabowo meminta Pemerintah Indonesia menyatakan permintaan maaf dan
merehabilitasi nama baik serta kedudukannya.
Harapan dan keinginan Prabowo tersebut disampaikan Prof Dr Sumitro
Djojohadikusumo, ayah kandung Prabowo, dan Amir Syamsuddin sebagai
kuasa hukum Prabowo, Selasa (19/10), di Jakarta. Hadir pada forum itu,
kawan-kawan dekat Prabowo, Fadly Zon, Farid Prawiranegara, Maher,
Janus Hutapea, serta Nurhasyim Ilyas dan Henry Yosodiningrat sebagai
kuasa hukum.
Penyidikan ulang
Sumitro menguraikan, sebagai ayah Prabowo maupun sebagai warga negara
biasa, dirinya sangat menginginkan adanya penyidikan ulang mengenai
peristiwa yang menyedihkan di Trisakti, Semanggi, maupun sebelum itu,
misalnya kejadian lain seperti di Tanjungpriok, yang sekarang ini
belum tuntas. "Supaya jelas di mana letaknya opini-opini yang
menyebutkan seakan-akan ada keterlibatan anak saya. Karena saya yakin,
anak saya dan anggota keluarga saya tidak pernah melibatkan diri dalam
keadaan-keadaan tersebut," ungkapnya.
Sebagai ayah Prabowo, Sumitro menyatakan mendukung apa yang dilakukan
anaknya tersebut, serta ikhtiar yang dilakukan pihak mana pun juga
untuk menciptakan adanya keadilan. "Kami merasa bahwa keadilan itu
berlaku untuk semua warga, tidak hanya pada mereka yang diberi
kekuasaan, dan pada mereka yang bisa mempengaruhi saluran
lembaga-lembaga hukum. Karena ini, dalam kasus Prabowo, dari mulanya
sudah terdapat kesan kuat yang kemudian dibuktikan serentetan
kejadian, bahwa asas keadilan ini dalam kasus Prabowo sudah kabur,"
ungkapnya.
Mengenai mengapa tidak sejak dulu Prabowo mengungkapkan kejadian yang
sebenarnya, Sumitro menambahkan, bukan soal berani atau tidak
beraninya Prabowo. "Masalahnya dia sebagai pribadi merasa bahwa dia
harus mematuhi beberapa kaidah, untuk menjaga sopan santun, baik
terhadap mantan atasannya, maupun terhadap orang-orang tuanya yang
dianggap masih keluarganya. Itu adalah soal pribadi, saya tidak bisa
menjawab dalam hal ini. Lebih baik kalau nanti dia sudah datang,
pertanyaan itu disampaikan. Saya yakin dia akan membuka," jelasnya.
