19.28
0


 Bocoran surat
   
   Hutapea menjelaskan, permintaan maaf dari pemerintah terhadap Prabowo Subianto
   itu didasarkan isi surat Mensesneg RI No B-597/M.Sesneg/09/1999
   tertanggal 13 September 1999 kepada Komnas HAM, yang bocorannya
   diperoleh pihak Prabowo akhir September 1999. Oleh karena itulah
   "somasi" tersebut baru disampaikan Oktober 1999
   
   Menurut Amir Syamsuddin, dalam surat tersebut, disebutkan bahwa
   "Tentang dugaan keterlibatan Letjen Prabowo Subianto dalam peristiwa
   kerusuhan yang terjadi pada bulan Mei 1998, yang dimulai adanya
   pertemuan di Makostrad, berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan,
   ternyata tidak terdapat cukup bukti yang memperkuat dugaan tersebut.
   
   Walaupun demikian, sebagai pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung
   jawab akan keamanan dan keselamatan negara, maka dengan terjadinya
   kerusuhan tersebut, pemerintah telah memberhentikan Letjen TNI Prabowo
   Subianto dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad dan mempensiunkan
   sebagai anggota TNI AD."
   
   Alasan hukum
   
   Berdasarkan isi surat tersebut, jelas Amir Syamsuddin, jelas bahwa
   pemberhentian Prabowo tidak didasarkan pada alasan-alasan yang benar
   menurut hukum. Tindakan Pemerintah Republik Indonesia, cq Presiden
   Republik Indonesia tersebut dengan segala konsekuensi logisnya telah
   merusak karier Prabowo sebagai anggota TNI, mencemarkan nama baik,
   menurunkan martabat dan kredibilitas klien kami beserta keluarganya.
   
   Amir Syamsuddin menambahkan, secara pribadi Prabowo juga menyatakan
   sangat berkeinginan agar kasus-kasus yang dikaitkan dengan dirinya
   dilakukan penyidikan ulang dan diselesaikan secara tuntas. Prabowo
   juga siap untuk diperiksa kembali. (oki)
   
  Rabu, 20 Oktober 1999
   Prabowo Inginkan Semua Kasus Terkait Dirinya Disidik Ulang
   Jakarta, Kompas
   
   Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
   (Pangkostrad) Letjen (Purn) Prabowo Subianto (48) menginginkan semua
   kasus yang dikait-kaitkan dengan dirinya, seperti kasus penculikan,
   penembakan Trisakti, kasus kerusuhan Mei 1998, dilakukan penyidikan
   ulang dan diselesaikan hingga tuntas, sehingga jelas kepastian
   hukumnya. Prabowo sendiri tidak berambisi aktif kembali sebagai
   prajurit TNI, namun menginginkan adanya pemulihan terhadap kehormatan
   dan martabat dirinya. Oleh karena itulah, melalui kuasa hukumnya,
   Prabowo meminta Pemerintah Indonesia menyatakan permintaan maaf dan
   merehabilitasi nama baik serta kedudukannya.
   
   Harapan dan keinginan Prabowo tersebut disampaikan Prof Dr Sumitro
   Djojohadikusumo, ayah kandung Prabowo, dan Amir Syamsuddin sebagai
   kuasa hukum Prabowo, Selasa (19/10), di Jakarta. Hadir pada forum itu,
   kawan-kawan dekat Prabowo, Fadly Zon, Farid Prawiranegara, Maher,
   Janus Hutapea, serta Nurhasyim Ilyas dan Henry Yosodiningrat sebagai
   kuasa hukum.
   
   Penyidikan ulang
   
   Sumitro menguraikan, sebagai ayah Prabowo maupun sebagai warga negara
   biasa, dirinya sangat menginginkan adanya penyidikan ulang mengenai
   peristiwa yang menyedihkan di Trisakti, Semanggi, maupun sebelum itu,
   misalnya kejadian lain seperti di Tanjungpriok, yang sekarang ini
   belum tuntas. "Supaya jelas di mana letaknya opini-opini yang
   menyebutkan seakan-akan ada keterlibatan anak saya. Karena saya yakin,
   anak saya dan anggota keluarga saya tidak pernah melibatkan diri dalam
   keadaan-keadaan tersebut," ungkapnya.
   
   Sebagai ayah Prabowo, Sumitro menyatakan mendukung apa yang dilakukan
   anaknya tersebut, serta ikhtiar yang dilakukan pihak mana pun juga
   untuk menciptakan adanya keadilan. "Kami merasa bahwa keadilan itu
   berlaku untuk semua warga, tidak hanya pada mereka yang diberi
   kekuasaan, dan pada mereka yang bisa mempengaruhi saluran
   lembaga-lembaga hukum. Karena ini, dalam kasus Prabowo, dari mulanya
   sudah terdapat kesan kuat yang kemudian dibuktikan serentetan
   kejadian, bahwa asas keadilan ini dalam kasus Prabowo sudah kabur,"
   ungkapnya.
   
   Mengenai mengapa tidak sejak dulu Prabowo mengungkapkan kejadian yang
   sebenarnya, Sumitro menambahkan, bukan soal berani atau tidak
   beraninya Prabowo. "Masalahnya dia sebagai pribadi merasa bahwa dia
   harus mematuhi beberapa kaidah, untuk menjaga sopan santun, baik
   terhadap mantan atasannya, maupun terhadap orang-orang tuanya yang
   dianggap masih keluarganya. Itu adalah soal pribadi, saya tidak bisa
   menjawab dalam hal ini. Lebih baik kalau nanti dia sudah datang,
   pertanyaan itu disampaikan. Saya yakin dia akan membuka," jelasnya.
   

Comments
0 Comments

0 komentar: