Norma hukum memang memiliki kelebihan daya
paksa yang kuat dibandingkan norma yang lain,
norma sosial, norma susila ataupun norma
agama. Warga negara mau tidak mau, sudah ada
sosialisasi ataupun belum ada sosialisasi wajib
menaati hukum yang sudah diberlakukan.
Misalnya, walaupun masyarakat belum banyak
yang mengetahui, kalau mengendarai motor di
siang hari harus menyalakan lampu motor. Akan
tetapi jika di jalan mereka tidak menyalakan
lampu, akan kena tegur oleh Polantas ataupun
paling parah kena tilang. Pengendara tidak bisa
protes, karena aturannya sudah sedemikian rupa.
Sebagai warga negara harus taat hukum.
Sehingga jika mereka tidak menaati aturan itu
disebut lah sebagai pelanggar hukum yang mesti
menerima konsekuensinya. Mau tidak mau, suka
atau tidak suka, ikhlas ataupun tidak ikhlas,
mereka mesti menjalankannya. Tentunya, masih
banyak aturan lainnya.
Jika kita kaji, aturan itu ada seharusnya untuk
mengatur kehidupan menjadi lebih baik, lebih adil,
lebih sejahtera, lebih aman-damai karena
masyarakat menjadi sangat teratur dan rapi.
Hukum ada untuk meng-equality-kan kedudukan
manusia yang sangat senjang oleh kelas sosial
yang menghasilkan relasi kuasa.
Jika demikian, harapannya masyarakat
menjalankan hukum dengan penuh kesadaran
karena akan mendapatkan keamanan dan
kedamaian, baik sebagai individu ataupun
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
masyarakat. Semua aturan itu ditaati dengan
senang, semangat dan penuh harapan hari esok
lebih baik.
Akan tetapi, implementasi hukum jauh dari
hakikat hukum yang sebenar-benarnya. Bagi
masyarakat menaati aturan tersebut lebih hanya
sebagai paksaan daripada mengakui secara jujur
bahwa dirinya memerlukan sebuah aturan.
Keterpaksaan sebagai sebuah formalitas,
kewajiban dan jika tidak dijalankan mendapat cap
pelanggar hukum dan bisa-bisa tinggal dibui
menjadi momok yang menakutkan. Kesadaran
yang sebenar-benarnya akan perlunya hukum
dalam masyarakat kita masih belum menjadi
sebuah tindakan rasionalitas yang berorientasi
nilai, semuanya masih sangat untung-rugi. Saya
dapat apa jika menaati hukum,,jika tidak
mendapatkan apa pun mengapa aku harus
bersusah payah menaati hukum. Menaati hukum
ya jika ada aparat hukum, jika tidak mengapa
saya tidak melakukan pelanggaran, toh banyak
juga orang di sekitar kita yang melakukan
pelanggaran hukum, mereka juga tidak dihukum
bahkan dapat menikmati fasilitas negara.
Tentunya saya juga sedemikian rupa aja,
daripada sudah merasa benar, susah-susah
menaati hukum, tetapi tidak mendapatkan
apapun.
Tentunya kita tidak bisa menyalahkan
masyarakat dan aparat hukum, mengapa mereka
melakukan tindakan taat hukum hanya sebagai
formalitas saja, tidak dengan penuh kesadaran.
Kalaupun ada yang melakukannya dengan penuh
kesadaran, bisa dihitung dengan jari dari jumlah
penduduk Indonesia sebanyak 250 juta.
Salah satu jawabannya (dan masih banyak
jawaban yang lain), karena kita tidak pernah
menggunakan nurani dalam menjalankan hukum.
Kesadaran kita tidak tumbuh dalam diri kita
sendiri untuk menaatinya, akan tetapi lebih
dipengaruhi daya paksa dari luar (negara melalui
hukum itu sendiri). Sehingga sangat wajar jika
ada ungkapan hukum lahir untuk dilanggar.
Mewujudkan hukum dengan nurani merupakan
sebuah hal yang tidak mudah. Mengingat aparat
penegak hukum dan masyarakat sendiri
menjalankannya dengan formalitas semua.
Lantas bagaimana memulainya? Terlalu naif
memang jawabannya, yakni kita mulai dari diri
kita sendiri, menghidupkan nurani dalam
menjalankan hukum ditengah banyaknya
pelanggar hukum, yang tidak lain aparat hukum
itu sendiri. Mari bangun Indonesia dengan nurani
(bukan partai hanura maksudnya), bukan hanya
formalitas hukum, tetapi dengan penuh
kesadaran dan bukan jakorni (gelem ajar ora
glem nglakoni) (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)