Devisa adalah salah satu sumber pendapatan
Negara. Devisa Negara Indonesia berasal dari
Ekspor, Impor, Pariwisata, Perbankan danWarga
Negara yang bekerja diluar negeri (TKI). Sebagai
salah satu penghasil devisa tertinggi, TKI menjadi
ujung tombak pendapatan Negara. TKI sedikitnya
menyumbang 10% nilai APBN. Setidaknya
mereka membantu menyelesaikan masalah
ekonomi di negara ini.
Akan tetapi diperjalananya nasib para penghasil
devisa ini sangat memprihatinkan, seringkali TKI
dikonotasikan sebagai pekerja kasar.Dari tahun
ketahun banyak terjadi kasus yang merugikan
mereka, dari kasus pembunuhan, pelecehan
seksual, penyiksaan, penerlantaran hingga
pungutan liar, inikah balasan terhadap mereka
yang sudah memberi dana untuk Negara ini ?
ataukah ada aturan yang memaksa mereka
sehingga terjadi hal itu ? atau karena kekurang
tahuan para TKI tentang aturan ? atau bahkan
kecerobohan dari TKI itu sendiri ? ini adalah
masalah yang harus kita cermati bersama, paling
tidak untuk mensejahterakan nasib para
Pahlawan Devisa Negara kita.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 yang
mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri belum
mampu memberikan kepastian bagi para TKI.
Kurang tahuan para TKI tentang aturan baik dari
dalam negeri ataupun negara dimana ia bekerja
sangat berpengaruh terhadap terjadinya kasus-
kasus yang dilakukan para TKI. Dalam hal ini
semuanya harus dikembalikan ke PJTKI yang
bertanggungjawab atas pembinaan TKI di
Indonesia mereka adalah badan yang paling
bawah merekrut TKI, sehingga para calon TKI
harus diberikan pengetahuan yang lebih luas
tentang aturan-aturan yang ada di tempat
dimana mereka akan bekerja. Dalam hal
penguasaan bahasa asing juga menjadi masalah
yang menyebabkan kesalah pahaman TKI
dengan majikan. Selain masalah pembinaan ada
hal lain yang perlu diperhatikan yaitu tentang
pengawasan para pihak imigran yang seringkali
mengambil pungutan liar terhadap para TKI,
padahal pungutan ini sangat merugikan para TKI.
Hal lain adalah pemotongan gaji ilegal oleh pihak
jasa yang tidak lain adalah PJTKI, hal ini
memunculkan kesan bahwa TKI adalah bentuk
perbudakan yang aktual di Indonesia. Masalah-
masalah diatas menjadi hal yang sangat
mengecewakan dari PJTKI dan badan-badan lain
yang membina para TKI. Undang-undang yang
tidak menguntungkan TKI setidaknya menunggu
untuk direvisi atau ditambahkan aturan tentang
keahlian melindungi dirinya dan tidak takut akan
ancaman majikan.
Selain begitu banyak masalah tentang TKI, masih
ada TKI yang berhasil membangun daerahnya
setelah pulang dari luar negeri, rata-rata mereka
membuka usaha didalam negeri. Bagi mereka
yang berhasil, mejadi TKI digunakan untuk
sarana mencari modal dinegeri orang dan dibawa
pulang untuk membangun daerahnya. Sebagai
contoh yang sudah ada di Yogyakarta tepatnya di
Gunung Kidul, para TKI kini berhasil
mengembangkan daerahnya disektor pariwisata
yaitu gunung api purba nglanggeran yang kini
sudah diminati wisatawan domestic ataupun
mancanegara. Hal ini membuat perkembangan
nasib TKI harus lebih diperhatikan lagi untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)